ANGGARAN DASAR RADIO KOMUNITAS US
RADIO 107. 7FM
PENDAHULUAN
Bahwa
sesungguhnya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, mengelola, menyimpan dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana diamanatkan
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 28F.
Radio
komunitas berperan mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui kebebasan
informasi, kebebasan berbicara dan berekspresi secara bertanggung jawab
sehingga dapat mengembangkan diri dan lingkungannya serta berpartisipasi dalam
proses pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas
hidupnya.
Untuk
mencapai cita-cita itu maka US Radio di dirikan untuk mengembangkan nilai-nilai
kearifan, menghormati kemajemukan di Kampus Universitas Subang dan masyarakat
Subang, dilandasi semangat kesukarelawanan dan independen.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini diberi nama US Radio 107.8 FM.
Pasal 2
US
Radio 107.8 FM didirikan di Kampus Universitas Subang pada tanggal …….
Pasal 3
US
Radio 107.8 FM Berkedudukan di Kabupaten
Subang Provinsi Jawa Barat.
BAB II
BENTUK, KEDAULATAN, ASAS, SIFAT VISI DAN MISI
BENTUK, KEDAULATAN, ASAS, SIFAT VISI DAN MISI
Pasal 1
Bentuk
UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) US Radio 107.8 FM.
Pasal 2
Visi dan misi
Visi
1.
Menjadi lembaga penyiaran radio komunitas yang
mandiri dalam membangun sumber daya manusia yang kreatif di segala bidang.
2.
Menjadi pusat informasi dan komunikasi antara
Mahasiswa.
3.
Sarana pendidikan, informasi dan hiburan.
Misi
1.
Mensosialisasikan dan menjalankan program-program di
kampus Universitas Subang.
2.
Melakukan upaya strategis dalam rangka menarik
simpati kepada masyarakat khususnya bagi Mahasiswa Subang dalam dunia
Broadcasting.
3.
Sebagi wadah informasi, apresiasi seni dan budaya
bagi Mahasiswa Universitas Subang guna terwujudnya Mahasiswa yang aktif.
Pasal 3
Kedaulatan
tertinggi pada US Radio 107.8 FM ada di tangan anggota yang diwujudkan melalui
Musyawarah bersama.
Pasal 4
US
Radio 107.8 FM Tri Darma Perguruan Tinggi.
Pasal 5
US
Radio 107.8 FM bersifat Independen, Inovatif, Kebesamaan, Demokratis dan Kekeluargaan.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 1
US
Radio 107.8 FM bertujuan memajukan anggota komunitas agar berperan Aktif, Inovatif,
Kreatif dan Kritis dalam mewujudkan mahasiswa yang demokratis, terbuka dan
menuju mahasiswa mandiri.
Pasal 2
US Radio 107.8 FM berfungsi
sebagai : 1. UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Kampus Universitas Subang.
2. Sebagai Penguat silaturrahmi mahasiswa Universitas Subang.
4. Sebagai pemberdaya Aspirasi, Kreasi, Inovasi serta Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.
BAB IV
KEORGANISASIAN
KEORGANISASIAN
BAGIAN PERTAMA
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota US Radio 107.8 FM
terdiri dari :1. Anggota penuh
2. Anggota tidak penuh
BAGIAN KE DUA
KELENGKAPAN ORGANISASI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 2
Kelengkapan
UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) US Radio 107.8 FM terdiri dari :
1. Badan pelaksanaan Penyiaran radio
2. Pendiri US Radio 107.8 FM
3. Pengurus US Radio 107.8 FM
1. Badan pelaksanaan Penyiaran radio
2. Pendiri US Radio 107.8 FM
3. Pengurus US Radio 107.8 FM
4. Keanggotaan US Radio 107.8 FM
Pasal 3
Musyawarah
Pengurus US Radio
107.8 FM adalah pemegang kekuasaan tertingi.
Pasal 4
Badan Pelaksana Penyiaran Radio (BPPR)
1. BPPR adalah suatu badan eksekutif radio yang berfungsi yang menjalankan roda kepenyiaran
radio
Komunitas.
2. Pengurus US Radio 107.8 FM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris,
2. Pengurus US Radio 107.8 FM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris,
Bendahara, dan Bidang/Seksi atau disesuaikan
dengan kebutuhan.
3. Masa bakti pengurus adalah 1 tahun
4. Dalam upaya meningkatkan Fungsi dan peran Radio Komunitas.
3. Masa bakti pengurus adalah 1 tahun
4. Dalam upaya meningkatkan Fungsi dan peran Radio Komunitas.
5. Dewan pembina dan pengawasan.
MEKANISME
KERJA UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
PERIODE 2011-2012
PERIODE 2011-2012
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap UKM (Unit Kegiatan
Mahasiswa) pada hakekatnya merupakan sistem kerja, yang antara
komponen-komponen pembentuknya terjalin secara terpadu. Jalinan tersebut
dibangun di atas dasar fungsinya masing-masing dan selanjutnya akan menentukan
pola tugas yang akan dilakukan. Agar mampu melaksanakan fungsinya dengan baik,
organisasi perlu menyusun mekanisme kerjanya yang akan menjadi pegangan
pengurus dalam mencapai tujuan organisasi.
1.
Pengertian
Mekanisme kerja organisasi adalah aturan yang memuat perencanaan kerja dan pelaksanaan kerja organisasi bagi pengurus dalam melaksanakan aktivitas organisasi yang berdasarkan kesepakatan bersama pengurus US Radio 107.8 FM.
2.
Tujuan
Mekanisme kerja organisasi ini adalah untuk menentukan aturan kerja bagi pengurus US Radio 107.8 FM dalam pencapaian tujuan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa.
3. Azas-azas Organisasi
a. Azas Misi
Dalam pelaksanaannya, mekanisme organisasi harus mampu memberikan
peluang sebesar- besarnya untuk mengemban misi organisasi dalam memperjuangkan
aspirasi bagi anggota.
b. Azas Fleksibilitas
Dalam pelaksanaannya, organisasi harus menunjukan adanya fleksibilitas untuk menghasilkan daya guna organisasi secara optimal.
c. Azas Mobilitas
Dalam pelaksanaannya, organisasi harus mampu memberikan peluang, ruang lingkup, dan daya gerak organisasi sehingga tercapainya suasana yang progresif dan dinamis.
BAB II
PENGURUS
US Radio 107.8 FM
PENGURUS
US Radio 107.8 FM
1.
Struktur Kepengurusan
Pengurus Harian Jaringan Radio Komunitas Indonesia terdiri atas:
1. Station Producer
2. Station Manager
3. Sekertaris
4. Bendahara
5. Program Director
6. Musik Director
7. Produksi
8. Producer
9. Humas
10. Announcer
2.
Fungsi
dan tanggung Jawab Kepengurusan
a.
Station Producer
Penasehat Managemen US Radio 107.8 FM.
b.
Ketua
c.
Sekretaris
Penanggung jawab kegiatan kesekretariatan yang
berhubungan dengan hal-hal internal
dan ekstern al organisasi.
d.
Bendahara
Mengatur keungan organisasi
(pendapatan dan belanja) dan merumuskan strategi
pencarian sumber-sumber
keuangan organisasi.
e.
Program Director
Bertanggungjawab di Departemen
Program dengan melakukan fungsi kepemimpinan, pengarahan, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja penyiaran dengan
memperhatikan efektifitas dan efisiensi operasional di departemennya, agar
sesuai dengan misi dan visi station radio yang telah ditetapkan.
f.
Musik Director
Membuat rencana pemutaran lagu
dengan memperhatikan rencana siaran secara keseluruhan sesuai program harian, mingguan,
maupun program bulanan, menyiapkan play list sesuai dengan kategori yang telah
dibuat untuk setiap jamnya.
g.
Produksi
Bertanggung jawab dalam pembuatan Jinggle-jinggle
radio, Iklan dan spot.
h.
Producer
Bertanggung jawab bagaimana membangun kerja sama
dengan pihak asing/ luar demi memenuhi kebutuhan serta kelangsungan radio.
i.
Announcer
Membawakan setiap sekmen acara yang ada di radio.
j.
Humas
Bertanggung jawab untuk mencari sumber informasi
yang bersinergi dengan producer.
BAB III
POLA UMUM PROGRAM KERJA
Program
kerja merupakan rangkaian aktivitas organisasi yang
berkesinambungan, menyeluruh dan terpadu yang disusun berdasarkan Pola Umum
Program Kerja dan dilaksanakan selama jangka waktu satu periode kepengurusan.
1.
Sasaran Pola Umum Program Kerja
Sasaran Pola Umum Program Kerja US Radio terbagi atas beberapa tahap
yang menunjukkan prioritas bagi tahap-tahap berikutnya. Tahapan-tahapan
tersebut adalah:
a.
Tahap pertama, pembentukan
pengurus dan mekanisme organisasi yang stabil, terarah dan mandiri untuk
mendukung pembelajaran kepemimpinan.
b.
Tahap Kedua, pola penciptaan
mekanisme pengkaderan kepengurusan yang terarah, berjenjang dan
berkesinambungan dalam meningkatkan kinerja organisasi untuk meningkatkan peran
anggotanya.
c.
Tahap ketiga, pola penciptaan
peran UKM Radio di Universitas Subang.
d.
Tahap
keempat, pola penciptaan peran-peran organisasi yang ada pada Kampus
Universitas Subang.
e.
Tahap kelima, berperan aktif
dalam organisasi yang lebih strategis dan berpartisipasi dalam pengembangan UKM
di kampus Universitas Subang.
BAB
IV
PENUTUP
Demikian
Anggaran Dasar Rumah Tangga US Radio disusun untuk dijadikan dasar dan pedoman.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa meridhoi serta memberikan
bimbingan dan kekuatan dalam melaksanakannya. Amin.
No comments:
Post a Comment